Minggu, 15 Maret 2009

Apa sih sebenarnya hukum blog???


Silakan ada baca blog teman saya Qori yang judulnya "Ngeblog hukumnya haram?".
Benarkah hukumnya haram???


Marilah kita perhatikan sebuah kaidah hukum fiqih yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i yang berbunyi :

Seluruh sesuatu pada dasarnya adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya


Dari kaidah di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya ngeblog itu boleh dikarenakan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Hukum boleh tersebut berlaku selama tidak memberikan mudharat bagi pelakunya, kalo memberikan mudharat maka hukumnya haram.

Marilah kita buat sebuah contoh...

Kalo seandainya seorang pengguna blog mempunyai uang yang sangat diperlukan untuk pendidikannya, tetapi ia menggunakannya untuk ngeblog, maka disini dapat dikatakan bahwa ia telah melakukan ngeblog yang haram. kalo seandainya ia memakai uang yang sakunya untuk ngeblog, maka ia melakukan perbuatan yang halal, karena ia menggunakan sesuatu yang telah ia miliki.

Kesimpulannya, ngeblog itu tak selamanya haram ataupun halal dikarenakan kita harus melihat situasi dan kondisi sang pennguna. Wallahu 'Alam.

1 komentar:

Label