Why?
Karena pada dasarnya pemilihan pemimpin itu memang kewajiban rakyat, namun bukan berarti dapat dihukumkan haram, sebab mungkin saja para pemilih memiliki pandangan bahwa para calon tidak pantas untuik memimpin.
Dalam fiqih disebutkan sebuah kaidah yang berbunyi :
" Kebikjasanaan pemimpin harus sesuai dengan kebaikan rakyatnya"
Karena itu, jika para pemimpin tersebut tidak memenuhi kriteria yang dimaksudkan oleh syariat islam, maka pemilih boleh melakukan golput alias tidak memilih.
Syarat utama pemimpin dalam islam salah satunya adalah adil. Jika para pemimpin menurut pandangan pemilih tidak adil, maka wajar saja kalau melakukan sesuatu yang diopinikan haram tersebut.
Jadi, pada dasarnya kita tidak dapat menghukumkan suatu perkara dengan hukum yang mutlak, baik itu halal ataupun haram, karena dalam hukum islam terutama fiqih juga mempunyai rumus-rumus untuk mengambil suatu kesimpulan hukum yaitu dengan sebuah cabang ilmu yang dinamakan "Qawaid Fiqih".Wallahu 'Alam.
Inilah menurut pandangan saya..... Apakah anda setuju???
Wahh....saya juga bingung tuh,bener ngga' sich,golput itu haram?!
BalasHapus