Selasa, 07 Juli 2009

Golput Haram.... Benar gak sih?

Ketika pemilu legislatif beberapa bulan kemarin, ada beredar opini tentang haramnya golput. Kalau menurut pandangan saya yang kurang ilmu ini sih, lebih setuju kalau tidak haram alias sah-sah saja.

Why?

Karena pada dasarnya pemilihan pemimpin itu memang kewajiban rakyat, namun bukan berarti dapat dihukumkan haram, sebab mungkin saja para pemilih memiliki pandangan bahwa para calon tidak pantas untuik memimpin.

Dalam fiqih disebutkan sebuah kaidah yang berbunyi :

" Kebikjasanaan pemimpin harus sesuai dengan kebaikan rakyatnya"

Karena itu, jika para pemimpin tersebut tidak memenuhi kriteria yang dimaksudkan oleh syariat islam, maka pemilih boleh melakukan golput alias tidak memilih.

Syarat utama pemimpin dalam islam salah satunya adalah adil. Jika para pemimpin menurut pandangan pemilih tidak adil, maka wajar saja kalau melakukan sesuatu yang diopinikan haram tersebut.

Jadi, pada dasarnya kita tidak dapat menghukumkan suatu perkara dengan hukum yang mutlak, baik itu halal ataupun haram, karena dalam hukum islam terutama fiqih juga mempunyai rumus-rumus untuk mengambil suatu kesimpulan hukum yaitu dengan sebuah cabang ilmu yang dinamakan "Qawaid Fiqih".Wallahu 'Alam.

Inilah menurut pandangan saya..... Apakah anda setuju???

1 komentar:

Label